Breaking News

Pengertian Bunga Deposito dan Ciri-Cirinya



Secara pengertian, deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Artinya, apabila dana yang Anda simpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siaplah karena kamu akan terkena denda. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama kamu menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga deposito yang ditawarkan.


Mungkin kalau kamu ibu rumah tangga, produk simpanan berupa deposito inilah yang akan menjadi alternatif tabungan yang ideal buat kamu. Yang membuat produk deposito lebih menarik dari tabungan biasa adalah bunga deposito yang ditawarkan lebih tinggi.




Selain menjadi tabungan berjangka, deposito juga memiliki manfaat lain yaitu sebagai salah satu produk investasi menguntungkan. Bahkan ternyata produk investasi berupa deposito memiliki rata-rata keuntungan yang relatif stabil dibanding produk lainnya seperti saham, emas, dan obligasi pemerintah. Artinya peluang untuk berinvestasi berupa deposito masih menjadi peluang yang bagus dari tahun ke tahun.


Hal lain yang perlu kamu ketahui dari deposito adalah ciri-cirinya. Dengan mengetahui hal tersebut maka Anda tidak ragu ketika menentukan deposito apa yg akan dipilih.

 Berikut adalah ciri-ciri deposito yang kamu perlu tahu:


  1. Minimal setoran

Seperti halnya tabungan biasa, ketika kamu membuka rekening di Bank, maka ada setoran awal minimal yang harus dibayarkan. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan saat kamu memulai membuka tabungan deposito. Bedanya dengan tabungan biasa adalah, kisaran minimal setoran awal deposito sekitar 5 juta rupiah. Namun tiap Bank punya kebijakan yang berbeda tentunya.


  1. Jangka waktu simpanan

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, kamu tidak bisa mengambil simpanan dalam deposito sebelum jangka waktu yang ditentukan. Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Jangka waktu ini sangat penting untuk kamu perhatikan karena akan menentukan bagaimana kamu menggunakan simpanan tersebut.


Misalnya kamu memfungsikan simpanan deposito ini untuk keperluan dana darurat yang sewaktu-waktu dapat kamu ambil di keadaan mendesak, maka kamu jangan pilih jangka waktu 24 bulan. Karena kamu bisa terkena penalti atau denda jika mengambil simpanan di waktu yang tidak ditentukan. Untuk keperluan tersebut sebaiknya kamu mengambil opsi jangka waktu yang paling pendek misal 1 bulan.


Di sisi lain, adanya jangka waktu ini membantu kamu yang susah menabung. Kamu akan sulit untuk mengambil simpanan kamu diluar jangka waktu yang sudah kamu tentukan sehingga kamu dipastikan akan berpikir 2-3 kali sebelum membeli barang yang kamu ingin namun tidak kamu butuhkan.


  1. Pencairan Dana

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kamu tidak bisa seenaknya mengambil simpanan deposito mu seperti halnya tabungan biasa. Setelah kamu menentukan pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito hanya bisa dilakukan sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, kamu akan dikenakan denda sehingga membuat keuntungan bunga yang kamu dapatkan tidak maksimal.


  1. Bunga Deposito

Dengan bunga yang relatif lebih tinggi dari tabungan biasa, menjadikan deposito sebagai produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham, maupun emas. Bunga yang relatif tinggi tersebut tidak terlepas dari adanya limitasi jangka waktu yang diberikan.


Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.


  1. Resiko Rendah

Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang kamu pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya  maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika kamu mempunyai deposito yang nilainya lebih dari 2 miliar rupiah atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik kamu.


  1. Deposito sebagai jaminan

Banyak yang belum tahu mengenai hal ini, mungkin termasuk kamu. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita ketahui seperti tanah atau rumah.


  1. Produk Kena Pajak

Ya, deposito merupakan produk kena pajak. Artinnya keuntungan yang nantinya kamu terima harus berurusan dengan pajak terlebih dahulu yang besarnya hingga 20%.


Itulah pengertian dan ciri-ciri Deposito yang perlu kamu tahu sebelum kamu memutuskan berinvestasi dengan produk ini. Semoga kamu bisa lebih paham bagaimana cara berinvestasi dengan deposito di Bank Sinarmas.

Tidak ada komentar